Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat berhasil mengamankan 15 liter minuman keras jenis Toak yang dijual secara ilegal di Warung Desa Karangkembang, Kecamatan Babat pada malam hari Senin (09/03) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif.
Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam kegiatan patroli rutin Pengendalian dan Pengawasan Masyarakat (KRYD) malam hari, petugas yang terdiri dari Aipda Mukhit dan Briptu Dery menemukan seorang penjual berinisial M.C (38 tahun) yang berdomisili di Jalan Jombang, Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, sedang menjual minuman keras jenis Toak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 15 liter miras tersebut yang kemudian dibawa ke Polsek Babat sebagai barang bukti.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menjelaskan bahwa peredaran minuman beralkohol terlarang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menjadi pemicu berbagai masalah kamtibmas. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan serta konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan, terutama di malam hari yang rawan terjadinya gangguan akibat pengaruh alkohol,” ujarnya.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain mencatat identitas pemilik/penjual, melakukan dokumentasi, mengamankan barang bukti, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan segera diinformasikan secara resmi.
(ZM)









