Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan mengamankan minuman keras jenis Toak dalam kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras/Beralkohol (KRYD) pada hari Selasa (03/03/2026) pukul 21.00 WIB.
Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
Kegiatan berlangsung di sebuah warung di Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat. Petugas patroli rutin yang terdiri dari Aipda Mukhit dan Briptu Dery mendapati seorang berinisial MM (25 tahun), yang berdomisili di Desa Kalisari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, sedang berjualan minuman keras jenis Toak.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 15 liter miras jenis tersebut, kemudian membawanya ke Polsek Babat serta mencatat identitas penjual.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, SH, MH menjelaskan bahwa rencana tindak yang akan dilakukan meliputi pendataan lebih lanjut penjual beserta dokumentasi, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan segera dilaporkan secara berkelanjutan.
(ZM)









