Kasus Pria Masuk Rumah Warga di Babat Berakhir Damai, Polisi Utamakan Mediasi karena Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

POLRI133 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN 3 Desember 2025 – Kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin yang terjadi di Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, berakhir dengan damai. Polsek Babat mengedepankan mediasi dalam penyelesaian kasus ini, mengingat terduga pelaku diduga mengalami gangguan jiwa dan sedang dalam pengobatan.

Kejadian bermula pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika warga Desa Karangkembang mengamankan seorang pria bernama Febrian Dwi Putra Hidayat (27), warga Tuban, karena memasuki rumah Moh. Arif (51) tanpa izin. Saat diamankan, Febrian dalam kondisi telanjang dan sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.

Petugas Polsek Babat yang tiba di lokasi segera mengamankan Febrian dan membawanya ke Puskesmas Babat untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Febrian diduga mengalami gangguan jiwa dan sedang menjalani pengobatan jalan di RSJ Menur Surabaya. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari RSUD Koesma Tuban.

Dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menginisiasi mediasi antara pihak korban dan keluarga pelaku.

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga Febrian menyampaikan permohonan maaf dan bersedia bertanggung jawab atas pengobatan Febrian. Korban, Moh. Arif, beserta keluarga, menyadari kondisi Febrian dan bersedia memaafkan serta mencabut laporan kepolisian.

“Kami mengedepankan mediasi dalam kasus ini karena terduga pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Kami juga mengapresiasi pihak korban yang bersedia memaafkan dan mencabut laporan. Ini adalah contoh penyelesaian masalah yang humanis,” ujar Kompol Chakim Amrullah.

Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Polsek Babat kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus tersebut,” Pungkasnya.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *