Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melakukan kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus pada hari Senin (02/03/2026) pukul 11.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di area persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan dilakukan oleh petugas Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza. Selain memberikan himbauan secara langsung, pihak kepolisian juga memasang baliho himbauan di lokasi.
Tindakan ini diperlukan karena penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus berpotensi membahayakan keselamatan warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan.
Kapolsek Laren AKP Witono Hariadi, S.H., menyampaikan bahwa himbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan akibat penggunaan listrik secara sembarangan.
“Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan cara yang aman dan sesuai peraturan dalam mengendalikan hama tikus di lahan pertanian. Selama kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.
(ZM)









