Polsek Brondong Amankan 15 Liter Miras Jenis Arak Selama Patroli KRYD

POLRI97 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Brondong berhasil mengamankan 10 botol miras jenis arak dengan total volume 15 liter selama kegiatan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi pada hari Jumat (27/2) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kanit Samapta, Kanit Intel, Kanit Reskrim, Ka SPK, serta anggota jaga Polsek Brondong. Pada saat patroli, petugas mendapatkan informasi tentang seseorang yang membawa miras, kemudian dilakukan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa orang tersebut memang membawa arak yang akan dibawa ke Panceng, Gresik.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2)), petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti ke Polsek Brondong dan mencatat identitas pemiliknya. Penjual yang berinisial R, berusia 50 tahun, berdomisili di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan telah diidentifikasi.

Kegiatan ini juga didukung oleh lima saksi yang merupakan anggota Polri dari Polsek Brondong, yaitu Abdul Surahmad (54 tahun), Yono.W (50 tahun), Dadang.M (42 tahun), Didin N (40 tahun), dan Octa (39 tahun). Barang bukti yang diamankan berupa 10 botol kemasan Aqua @1,5 liter yang berisi arak.

Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H., menyampaikan dalam keterangannya, “Pengamanan miras ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap Perda Kabupaten Lamongan dan upaya untuk menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak diizinkan di wilayah hukum kami.”

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain mencatat identitas pemilik/penjual secara lengkap, mendokumentasikan seluruh proses, mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan terkait untuk tindakan hukum yang sesuai.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *