Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat di persawahan Desa Gampangsejati (pernyataan laporan juga menyebut Desa Laren), Kecamatan Laren pada hari Jumat (27/2) pukul 11.30 WIB hingga selesai, terkait larangan memasang aliran listrik sebagai jebakan hama tikus.
Kegiatan dilakukan oleh Aiptu Sukartono dan Bripda Mirza, yang memasang spanduk himbauan serta memberikan penjelasan langsung kepada petani. Tujuan himbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan listrik yang dapat membahayakan warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan.
Kapolsek Laren AKP Witono Hariadi, S.H menyampaikan, “Meskipun keberadaan tikus dapat mengganggu hasil panen, penggunaan aliran listrik sebagai jebakan sangat berbahaya. Risiko terkena sengatan listrik tidak hanya bagi tikus, tetapi juga dapat membahayakan petani maupun masyarakat yang tidak sengaja menyentuhnya.”
Ia menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan cara pengendalian hama yang aman dan sesuai dengan standar, seperti penggunaan perangkap yang ramah lingkungan atau berkonsultasi dengan dinas pertanian untuk mendapatkan solusi yang tepat.”
Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif, dengan masyarakat merespon himbauan dengan baik.
(ZM)









