Polsek Babat Amankan 7,5 Liter Arak, Patuhi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

POLRI86 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat berhasil mengamankan 5 botol miras jenis arak dengan total volume 7,5 liter pada hari Selasa (24/2) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Kecamatan Babat. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi CIPKON Harkamtibmas untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Panit 1 Samapta Polsek Babat yang terdiri dari Agus B (51 tahun) dan Dwi K (40 tahun) segera melakukan tindak lanjut. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan seorang pelaku berinisial M.C.A (lahir di Bojonegoro pada 23 Juni 1996, wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro) yang membawa miras jenis arak.

Barang bukti berupa 5 botol aqua berisi arak telah diamankan ke Polsek Babat. Tindakan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna mencegah peredaran minuman keras yang tidak diizinkan.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan segera dilaporkan sesuai prosedur.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *