Polsek Laren Pasang Banner Himbauan, Larang Gunakan Listrik Sebagai Jebakan Tikus

POLRI105 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren Kabupaten Lamongan memasang banner himbauan kamtibmas pada hari Minggu (22/2) sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai. Kegiatan yang dilakukan di area persawahan Desa Gampangsejati bertujuan untuk melarang penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus, karena berpotensi membahayakan warga atau orang yang melintas.

Kegiatan ini melibatkan dua petugas yaitu Aipda Tri dan Bripda Ilham. Banner himbauan dipasang di lokasi strategis di sekitar persawahan agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat, terutama para petani.

Kapolsek Laren AKP Wirono Hariadi, S.H. menyampaikan bahwa penggunaan listrik untuk menangkap tikus sangat berbahaya. “Aliran listrik yang dipasang di sawah bisa saja menyentuh orang yang tidak sengaja melintas, bahkan menyebabkan cidera berat atau bahkan kematian. Melalui himbauan ini, kita ingin mengedukasi masyarakat untuk menggunakan cara yang lebih aman dalam mengendalikan hama tikus,” ujarnya.

Seorang petani di Desa Gampangsejati, mengaku menyadari bahayanya setelah melihat banner tersebut. “Sebelumnya saya pernah berpikir untuk menggunakan listrik karena dianggap lebih efektif, tapi sekarang saya paham bahwa itu sangat berbahaya. Saya akan memilih cara lain yang lebih aman dan tetap efektif,” ucapnya.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *