Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Personel Polsek Babat melakukan tindakan cepat (quick respon) untuk membantu pihak Polres Pelalawan Polda Riau dalam mengamankan seorang pelaku tak terduga yang diduga mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi. Penangkapan dilakukan di Stasiun Kereta Api Babat, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada sekitar pukul 23.58 WIB Sabtu (21/2).
Kegiatan ini berdasarkan surat permohonan bantuan LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 07 Februari 2026. Sebelumnya, sekitar pukul 23.30 WIB, pihak Polsek Babat menerima informasi dari Ipda R. Briannara Provanda, SH dari Polres Pelalawan, bahwa aksi pelaku sedang berada di dalam kereta api Gunawangsa yang sedang dalam perjalanan dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Stasiun Pasar Senin, dan akan singgah di Stasiun Babat.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, SH, MH, bersama personel Iptu Bambang, SH, Aipda Agus, Aipda A. Dwi K., Aipda Suwarji, dan Brigadir Bayu E., tim segera mendatangi lokasi. Saat kereta api berhenti, personel langsung mengamankan pelaku tak terduga yang berada di gerbong 2, kursi nomor 17A.
Terduga pelaku diidentifikasi sebagai Angky Cahyo Saputro (NIK 357805xxxxxx), laki-laki, berusia 39 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dengan alamat di Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Setelah diamankan, secara tak terduga dibawa ke Mapolsek Babat untuk ditahan sementara dan menunggu kedatangan petugas dari Polres Pelalawan Polda Riau untuk penjemputan dan proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, SH, MH, menyampaikan: “Kami siap memberikan dukungan penuh kepada institusi sesama kepolisian dalam menangani kasus kejahatan, termasuk perdagangan satwa dilindungi yang merupakan pelanggaran hukum dan perusakan. Tindakan quick respon ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian alam.”
Selama proses pengamanan berlangsung dengan aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan apapun.
(ZM)









