Polsek Brondong Amankan 65 Liter Miras Jenis Arak dan Towak dalam Kegiatan KRYD

POLRI119 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Brondong Polres Lamongan berhasil mengamankan minuman keras beralkohol (miras) jenis arak dan towak dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi pada hari Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan yang dilakukan oleh Kanit Samapta, Kanit Intel, Kanit Reskrim, Ka SPK beserta anggota jaga Polsek Brondong ini berlangsung saat patroli di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong. Petugas mendapat informasi tentang seseorang yang membawa miras, kemudian setelah diperiksa terbukti benar membawa barang yang dilarang.

Pemilik atau penjual miras tersebut adalah Berinisial J, (lahir 01 April 1972), yang beralamat di Semangu RT/RW 005/004 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Miras yang akan dibawanya ke Panceng Gresik berhasil diamankan oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 galon Le Mineral berisi towak dengan total volume 50 liter, serta 10 botol Aqua berisi arak dengan total volume 15 liter, sehingga total keseluruhan sebanyak 65 liter.

Tindakan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Lima saksi dari jajaran Polsek Brondong turut menyaksikan proses pengamanan barang bukti.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pemilik/penjual, dokumentasi proses, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan dilaporkan secara berkelanjutan.

Polsek Brondong mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyimpanan miras yang tidak memiliki izin sesuai peraturan daerah, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *