Informasiindo.com - Informasiimdo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan mengumumkan terjadinya kecelakaan antara sepeda motor dengan kereta api pada hari Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian terjadi di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu jalur kereta KM 165+9 (PJL 264) jalur hilir, Dusun Pluro, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan
Korban dalam kejadian ini adalah Katimin (66 tahun), seorang nelayan yang bertempat tinggal di Dusun Suruhan, Desa Gembong, Kecamatan Babat. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi W 2593 ZA yang membawa ronjot. Saat melintas di perlintasan, sukarelawan yang menjaga lokasi, Marianto, telah memberikan peringatan akan datangnya kereta api Sembrani 39 (arah Surabaya-Jakarta), namun korban tidak dapat menangkap peringatan tersebut dan tertabrak. Sepeda motor rusak berat dan terpental sejauh sekitar 30 meter, sedangkan kereta api hanya mengalami kerusakan ringan dan dapat melanjutkan perjalanan.
Beberapa petugas kepolisian telah mendatangi TKP, antara lain Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah SH, MH, serta tim dari Divisi Reserse Kriminal dan Lalu Lintas Polres Lamongan. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi laporan penerimaan, pencarian di lokasi, pengamanan bukti barang, pengambilan bukti TKP, dan pengiriman jenazah korban ke RSUD Karangkembang.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah S,H, MH, menyampaikan
“Kami sangat prihatin atas terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa pada hari ini. Pada kesempatan ini, saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Tim kami telah melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian dan akan terus melakukan tindak lanjut untuk mengklarifikasi seluruh peristiwa secara menyeluruh.
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu memang memiliki risiko yang tinggi, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat akan melintas di perlintasan kereta api, baik yang memiliki palang pintu maupun yang tidak. Pastikan tidak ada kereta api yang akan datang sebelum melintas, dan selalu mematuhi peringatan dari penjaga atau tanda rambu yang ada.
Kami juga akan bekerja sama dengan pihak Kereta Api Indonesia untuk memecahkan kondisi perlintasan tersebut dan mencari langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.” ujar Kompol Chakim Amrullah SH, MH, Kapolsek Babat.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan saksi, pembuatan sketsa TKP, pencatatan identitas korban, dan pelaporan perkembangan kepada pimpinan.
(ZM)









