Polsek Babat Amankan 9 Liter Arak Jelang Ramadhan, Berdasarkan Perda Lamongan

POLRI64 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Personel Polsek Babat Polres Lamongan mengamankan 9 liter miras jenis arak dalam kegiatan Cegah Intip Konrol (CIPKON) Harkamtibmas pengendalian minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan. Penyitaan dilakukan pada hari Minggu (15/2) sekitar pukul 23.30 WIB di warung angkringan Pasar Babat.

Kegiatan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tim yang menangani kasus ini mendapatkan laporan dari warga mengenai penjualan miras di lokasi tersebut, kemudian melakukan tindakan lanjut dengan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang dimaksud.

Pelaku yang teridentifikasi adalah Berinisial Y,A (lahir Lamongan, 06 Juli 1999), wiraswasta yang bertempat tinggal di Kalongan RT/RW 001/006 Kelurahan Banaran Kecamatan Babat. Barang bukti yang diamankan berupa 6 botol aqua berukuran 1,5 liter yang berisi arak, dengan total volume 9 liter.

Saksi dalam kasus ini adalah Dwi K (40 tahun) dan Richy S.P (29 tahun), keduanya merupakan anggota aparatur sipil kepolisian (Aspol) Polsek Babat.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi seluruh proses, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Dokumentasi terkait kegiatan telah terlampir dan perkembangan kasus akan dilaporkan secara berkelanjutan.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kesucian bulan Ramadhan di wilayah hukum Polsek Babat. “Kami akan terus mengintensifkan pengawasan untuk mencegah peredaran minuman keras yang melanggar peraturan daerah,” ujarnya.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *