Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Personel Polsek Babat melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras/beralkohol, yang mengakibatkan pengamanan miras jenis Toak sebanyak 1 galon (15 liter) di warung cafe milik berinisial D,S (42 tahun), warga Sumur Genuk, Kecamatan Babat.
Kegiatan yang dilakukan pada Kamis malam (11/2) pukul 23.00 WIB di Desa Plaosan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam kronologinya, tim piket pengawasan bersama anggota melakukan patroli rutin KRYD dan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai penjualan miras ilegal. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa miras jenis Toak.
Saksi dalam kegiatan ini adalah Mujiono (57 tahun) dan Sholeh (23 tahun), masing-masing sebagai Aspol Polsek Babat. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Dokumentasi terkait kegiatan telah terlampir.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa upaya pengendalian miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.
(ZM)









