Polsek Laren Amankan 15 Liter Tuak, Lakukan Pengawasan Menjelang Bulan Ramadhan

POLRI139 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren Polres Lamongan melakukan tindakan penegakan hukum dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan 1447 H/2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program Ciptakan Kondisi Aman (CIPKON) serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Harkamtibmas).

Pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas patroli yang terdiri dari Tri Handi (40 tahun) dan Ilham Fahruddin, (22 tahun) menemukan warung milik Sdri. Rini di Desa Plangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang diduga menjual minuman beralkohol. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 1 galon air mineral berisi sekitar 15 liter minuman keras jenis tuak.

Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e yang mengacu pada Pasal 31 ayat (2). Penjual, Sdri. Rini (lahir 29 Maret 1985, asal Desa Siwalan RT 006/RW 002 Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro), merupakan ibu rumah tangga yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Setelah ditemukan barang bukti berupa 1 galon berisi tuak, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Laren. Rencana tindak lanjut meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi kejadian, pembuatan surat tanda terima barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.

Kapolsek Laren, AKP Wito Hariadi, S.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mempersiapkan kondisi wilayah yang kondusif menjelang Ramadhan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban, terutama di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *