Polsek Babat Amankan 11 Motor dengan Knalpot Brong dalam Operasi Cipkon, Berikan Sanksi Sesuai Peraturan

POLRI108 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan telah melaksanakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Harkamtibmas pada Sabtu (24/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Babat. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., bersama 5 anggota lainnya, bertujuan menindaklanjuti penggunaan knalpot tidak standar yang mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 unit sepeda motor bermerek Honda, Yamaha, dan Suzuki berhasil diamankan. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki nomor polisi resmi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang dapat menyebabkan polusi suara dan membahayakan keselamatan berkendara.

Sanksi yang Akan Diberikan
Menurut peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, penggunaan knalpot tidak standar dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 1.000.000 dan pemilik diwajibkan untuk memperbaiki atau mengganti knalpot agar sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Bagi kendaraan tanpa nomor polisi resmi, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Llaj), termasuk denda dan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum dapat diambil kembali.

Seluruh proses berlangsung aman dan kondusif. Kapolsek Babat menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban harkamtibmas di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai standar agar tidak mengganggu lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Kompol Chakim.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *