Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat di persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren, pada hari Senin (19/1) pukul 11.45 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah AIPTU Shaffan dan BRIPDA Mirza. Mereka memasang spanduk himbauan serta memberikan penjelasan langsung kepada petani bahwa penggunaan listrik untuk menangkap tikus berisiko tinggi menyebabkan sengatan listrik pada warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Laren AKP Witoono Hariadi, S.H menegaskan, “Penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia serta hewan lainnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik seperti ini, dan sebaliknya menggunakan cara yang aman dan benar dalam mengendalikan hama tikus, seperti penggunaan perangkap konvensional atau bahan pengendali hama yang telah teruji keamanannya.”
Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat yang menerima himbauan memberikan respon positif dan menyatakan akan menghindari praktik berbahaya tersebut.
Polsek Laren juga akan terus melakukan pemantauan dan memberikan himbauan secara berkala untuk memastikan keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya.
(ZM))









