Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren aktif memberikan himbauan kepada petani agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di sawah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, di area persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren.
Petugas dari Polsek Laren, Aiptu Hamid dan Bripda Mirza, turun langsung ke area persawahan untuk memberikan sosialisasi. Mereka memasang banner himbauan yang berisi larangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus, mengingat bahaya yang ditimbulkan tidak hanya bagi warga, tetapi juga bagi orang yang melintas di sawah.
“Kami mengimbau kepada seluruh petani agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus. Selain melanggar hukum, tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan korban jiwa,” ujar Aiptu Hamid.
Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi, S.H., menambahkan bahwa penggunaan jebakan tikus listrik dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang kedapatan menggunakan jebakan tikus listrik. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya yang ditimbulkan dan mencari solusi lain yang lebih aman,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Polsek Laren untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan jebakan tikus listrik. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.
(ZM)









