Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren Polres Lamongan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasang aliran listrik sebagai perangkap hama tikus, khususnya di daerah persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren pada hari Sabtu (17/1/2026) pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilakukan oleh dua petugas yaitu Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza. Selain memberikan himbauan secara langsung, petugas juga memasang spanduk peringatan di lokasi persawahan.
Alasan himbauan ini adalah karena penggunaan aliran listrik untuk menangkap tikus yang berisiko tinggi dapat membahayakan warga masyarakat atau orang yang lewat di sekitar persawahan.
Kapolsek Laren AKP Witono Hariadi, SH mengatakan, “Kami memahami bahwa tikus dapat menjadi masalah bagi petani, namun penggunaan aliran listrik sebagai jebakan sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat menggunakan cara yang aman dan benar untuk mengendalikan hama.”
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, dengan respon positif dari warga yang menerima himbauan tersebut.
(ZM)









