Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Sekaran Polres Lamongan telah melaksanakan kegiatan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Zona Integritas Wilayah Wajar Bebas Korupsi (WBK) dan Wajar Bebas Mafia Hukum (WBBM). Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Pelaksanaan pelayanan dilakukan oleh empat petugas, yaitu Aiptu Huriyanto, SH, Aiptu Ali M, Aipda Nurhasan, dan Briptu M. Farid. Sasaran pelayanan adalah seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sekaran yang mengurus berbagai keperluan administrasi kepolisian, antara lain pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pengajuan laporan kehilangan.
Pelayanan prima ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, sesuai dengan standar Zona Integritas yang telah ditetapkan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
“Kami akan terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip WBK dan WBBM. Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang baik dan profesional dari pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaedi, S.IP.
(ZM)









