Informasiindo.com//LAMONGAN – Dalam rangka menjaga Cipta Kondisi Aman dan Kondusif (CIPKON) serta Harkamtibmas pasca perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Laren melalui Kanit Reskrim dan anggota jaga telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol terlarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari Laporan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pada hari Senin (05/01/2026) pukul 12.00 WIB, saat melakukan patroli rutin di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, petugas mendapatkan informasi adanya warga yang menjual minuman keras. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, tim petugas mendatangi rumah berinisial N,I,M (29 tahun, Pelajar/Mahasiswa, alamat Ds. Gampangsejati RT 003/RW 003) dan menemukan barang bukti berupa 1 peti kayu berisi 50 botol arak bali @600 mililiter (total 30 liter).
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti beserta pemiliknya ke Polsek Laren untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas terkait pihak, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kapolsek Laren AKP Wirono Hariadi, S.H., memberikan pernyataan terkait penindakan ini: Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman beralkohol terlarang. Pasca Tahun Baru menjadi periode yang perlu kita jaga ketat agar kondisi masyarakat tetap kondusif dan bebas dari masalah yang ditimbulkan oleh minuman keras.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat ke pihak berwenang,”ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Laren dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya dalam menangani peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan.
(ZM)









