Polsek Babat Amankan 20 Liter Tuak yang Dijual Melawan Peraturan Daerah

POLRI90 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat telah mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 20 liter yang dijual secara tidak sah di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2)), tim Pawas beserta anggota Polsek Babat melakukan patroli rutin Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan (KRYD) pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan minuman keras di sebuah warung di Jalan Pereng. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan satu jerigen berisi tuak sebanyak 20 liter yang dimiliki berisinial S, (35 tahun), mahasiswa yang bertempat tinggal di Pereng 02/08, Desa Gendongkulon.

Dua orang saksi dari anggota Polri yaitu Muntari (48 tahun) dan Agus (49 tahun) turut mendampingi proses pengamanan barang bukti. Barang bukti telah dibawa dan disimpan di Polsek Babat untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menjelaskan: Pengendalian minuman beralkohol merupakan bagian penting dari upaya kita menjaga ketertiban masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penjualan maupun peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan informasi terkait aktivitas yang melanggar peraturan agar kita bisa bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan wilayah hukum Polsek Babat.”

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi proses, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan terkait untuk langkah hukum berikutnya.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *