Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat telah mengamankan minuman keras jenis Toak sebanyak 25 Liter (satu jerigen) dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
Kegiatan yang dilakukan oleh petugas Piket Pawas bersama anggota Polsek Babat berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu (28/12/2025) pukul 20.30 WIB, yang menyatakan ada orang yang membawa miras di Jalan Raya Babat. Setelah dilakukan tindak lanjut dan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan miras milik berinisial S,Z (52 tahun), wiraswasta dari Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Saksi dalam kejadian ini adalah Suwono (42 tahun) dan Nasurudin (23 tahun), kedua-duanya adalah anggota Aspol Polsek Babat. Barang bukti yang diamankan telah disimpan di Polsek Babat untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi kejadian, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan diberitakan secara berkelanjutan.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menyampaikan, “Kami akan terus tegas menegakkan peraturan yang berlaku terkait minuman beralkohol untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang kondusif. Kerjasama dari masyarakat yang melaporkan informasi menjadi bagian penting dalam upaya ini.”
(ZM)









