Informasiindo.com//LAMONGAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan kedamaian masyarakat (Kamtibmas) jelang Tahun Baru 2026, Polsek Laren melakukan kegiatan Rutin yang DiTingkatkan (KRYD) dan berhasil mengamankan minuman keras beralkohol di warung milik Sdri berinisial. L,I,N,S di Desa Laren, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Kejadian terjadi pada hari Minggu (28/12) sekitar pukul 16.32 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Tim yang dipimpin Kanit Samapta bersama anggota jaga Polsek Laren melakukan pemeriksaan dan menemukan penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 12 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi total 18 liter minuman keras jenis arak. Identitas pemilik warung telah dicatat secara resmi.
Kegiatan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pendokumentasian lengkap, pemeliharaan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, SH, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya antisipasi mendeteksi antar pemuda dan menjaga masyarakat menjelang tahun baru.
(ZM)









