Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren telah memasang banner himbauan di persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus.
Kegiatan yang direncanakan pada hari Sabtu (24/12) dan dilaksanakan pada hari Sabtu (27/12) sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai dilakukan oleh petugas Aipda Tri dan Bripka Maslikhan.
Tujuan himbauan ini adalah untuk mencegah bahaya yang mungkin terjadi, karena penggunaan listrik sebagai jebakan tikus berpotensi mengenai warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan.
Kapolsek Laren Iptu Wirono Hariadi, S.H. menyampaikan, “Penggunaan aliran listrik untuk menangkap tikus di sawah sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Melalui banner himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat memilih cara yang lebih aman dan tepat untuk mengendalikan hama tanpa membahayakan diri maupun orang lain.”
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
(ZM)









