Sektor Babat Amankan 20 Liter Tuak dalam Operasi Pengendalian Minuman Beralkohol

POLRI127 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat telah melakukan operasi pengendalian dan pengawasan minuman keras/beralkohol (KRYD), yang berhasil mengamankan 20 liter tuak dari sebuah warung di Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat.

Kegiatan yang dilakukan pada hari Sabtu (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan minuman beralkohol di warung milik berinisial P, (lahir Blora, 01 September 1986, berdomisili di Desa Karangjong, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora).

Tim yang terdiri dari Petugas Pengawas (Pawas) dan anggota jaga Polsek Babat, antara lain Aipda Mukhit dan Aipda Huda sebagai saksi, langsung melakukan tindak lanjut. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan dan diambil sebagai barang bukti 1 gerijen tuak berisi 20 liter, yang dilarang diperdagangkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H memberikan pernyataan, “Pengendalian minuman beralkohol merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penjualan yang tidak sesuai peraturan dapat menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.

Kami akan terus mengintensifkan pemantauan dan mengambil tindakan hukum sesuai aturan terhadap pelanggarnya. Rencana tindak lanjut kami antara lain melengkapi dokumentasi, menyimpan barang bukti, dan melaporkan perkembangannya kepada pimpinan.”

Penindakan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) dari Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *