Polsek Babat Amankan 15 Liter Tuak dalam Pengawasan Minuman Beralkohol

POLRI118 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras/beralkohol, yang mengakibatkan penyitaan sebanyak 1 (satu) galon tuak berisi 15 liter di warung milik Nurma Yulianto, jalan raya Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e yang disertai Pasal 31 ayat (2).

Kegiatan ini dimulai setelah pihak Polsek Babat menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Tim patroli yang terdiri dari anggota polisi Mujiono dan M. Nasurudin kemudian melakukan tindak lanjut dengan penggeledahan, yang menemukan benar adanya tuak yang diperjualbelikan.

Identitas penjual berinisial, N,Y (lahir 01 Mei 1981, berdomisili Desa Plaosan, RT/RW 003/004, Kecamatan Babat, bekerja sebagai wiraswasta), telah dicatat secara resmi. Barang bukti berupa tuak telah diamankan ke Polsek Babat untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, SH, MH, dalam pernyataannya mengatakan, “Pengawasan terhadap minuman beralkohol ini merupakan upaya kami untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Babat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan tidak akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar peraturan daerah yang berlaku.”

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pendokumentasian lengkap, pemeliharaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses hukum berikutnya. Dokumen dan bukti terkait kejadian telah terlampir dalam laporan resmi.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *