Polsek Babat Amankan 20 Liter Miras Jenis Toak dalam Operasi KRYD

Uncategorized134 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, telah mengamankan 20 liter minuman beralkohol (miras) jenis Toak dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras. Operasi Kegiatan Rutin Pengendalian (KRYD) ini dilakukan pada hari Selasa (23/12/2025) pukul 03.30 WIB di warung yang berada di samping rel KA Desa Sumurgenuk.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat dan berdasar Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tim piket Pawas dan anggota Polsek Babat melakukan penggeledahan dan menemukan miras yang dijual oleh seorang beiKiki Purwanto (37 tahun), wirausaha yang berdomisili di Kelurahan Latukan, Kecamatan Karanggeneng.

Proses pengamanan didukung oleh dua saksi, yaitu Mustakim dan Sholeh yang keduanya merupakan Aspol Polsek Babat. Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain mencatat identitas penjual, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan.

Menurut Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., operasi ini bertujuan menciptakan situasi ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat, terutama menjelang musim Natal dan Tahun Baru.

“Dokumenasi kegiatan juga telah dibuat dan terlampir dalam laporan kepada pimpinan. Kami akan terus melakukan operasi KRYD secara teratur untuk menindak penjualan miras yang tidak sesuai peraturan,” ungkap Kompol Chakim.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *