Informasiindo.com//LAMONGAN – Personel Pawas dan Anggota Polsek Babat, Polres Lamongan, telah melakukan pengamanan minuman beralkohol jenis Beer Bintang dan Beer Guiness dalam kegiatan Patroli Rutin Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (KRYD) pada hari Jum’at (19/12) pukul 23.00 WIB. Tindakan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.
Kegiatan dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di warung kafe milik berinisial D,S (42 tahun, wirausaha dari Sumur Genuk, Kecamatan Babat) terdapat penjualan bir. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 botol Beer Bintang (total 3,1 liter) serta 2 botol Beer Guiness (total 650 ml).
Tindakan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Saksi yang menyaksikan penggeledahan adalah Suwono dan Nasurudin, keduanya sebagai Aspol Polsek Babat.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, SH, MH menyatakan: “Kami akan terus menegakkan aturan tentang pengendalian minuman beralkohol sesuai Perda Kabupaten Lamongan. Patroli KRYD akan dilakukan secara teratur untuk menciptakan sitkamtibmas yang nyaman bagi warga. Semua pelanggaran akan ditindak tegas tanpa memperhatikan bulu.”
Selanjutnya, barang bukti telah diamankan ke Polsek Babat, sementara identitas pemilik warung juga telah dicatat. Tim akan melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.
(ZM)









