Polsek Babat Amankan 30 Liter Miras Toak di Desa Bulutratai, Patuhi Perda Lamongan

POLRI155 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, melalui tim Pawas dan anggota, telah mengamankan 30 liter minuman keras jenis Toak yang dijual ilegal di Desa Bulutratai, Kecamatan Babat, pada hari Kamis (18/12) pukul 21.30 WIB.

Kegiatan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (KRYD) ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang memberitahu adanya penjualan miras ilegal di lokasi tersebut. Setelah menindaklanjuti informasi, petugas menemukan Wawan Setiawan (34 tahun, berdomisili di Desa Simorejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro) sedang berjualan Toak. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti tersebut.

Tindakan ini berdasar pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Saksi dalam tindakan ini adalah Mukhit dan Sumarsono, keduanya sebagai Aspol Polsek Babat.

Selama proses pengamanan, segala kegiatan berjalan aman dan terkendali. Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan, “Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan miras ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberitahu, kerjasama ini sangat penting untuk menekan kejahatan yang berhubungan dengan alkohol.”

Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah mencatat identitas penjual, mendokumentasikan kasus, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *