Informasiindo.com//LAMONGAN – Tim Pawas dan Anggota Polsek Babat, Polres Lamongan, telah mengamankan 60 liter minuman keras jenis Toak dalam kegiatan patroli rutin Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (KRYD) pada hari Selasa (16/12) pukul 16.15 WIB. Tindakan tersebut dilakukan di Jl. Cincim Lama, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif.
Kegiatan dimulai setelah tim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa minuman keras. Setelah ditindak lanjuti, tim menemukan Martono (36 tahun), pedagang berdomisili Ds. Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang sedang membawa minuman keras jenis Toak. Setelah penggeledahan, barang bukti sebanyak 60 liter berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Babat.
Menurut Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., tindakan ini berlandaskan Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. “Kami akan terus tegas menindak pelanggaran peraturan tentang minuman keras untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah mencatat identitas penjual, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan. Dokumentasi kegiatan juga telah dilampirkan dalam laporan resmi.
(ZM)









