Polsek Laren Laksanakan KRYD Jelang Natal-Tahun Baru, Amankan 10 Liter Miras di Warung Ds. Gampangsejati

POLRI150 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren, Polres Lamongan, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas kondusif menjelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini termasuk patroli dan razia terhadap penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan.

Pada hari Senin (15/12/2025) pukul 16.00 WIB hingga selesai, tim yang dipimpin Ka SPKT bersama Bripka Maslikhan dan Bripda Ilham melakukan pemeriksaan di warung milik Sdri berinisial. N, M di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren. Selama pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 1 (satu) jirigen berisi 10 (sepuluh) liter minuman keras jenis Toak.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi, S.H., menyatakan, “KRYD ini adalah upaya kita untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat menjelang hari raya. Kami akan terus tegas menindak pelanggaran peraturan penjualan miras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.”

Selanjutnya, petugas telah mencatat identitas penjual, mendokumentasikan temuan, dan mengamankan barang bukti ke Polsek Laren sebelum melaporkan ke pimpinan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *