Cegah Korban Jiwa, Polsek Laren Pasang Banner Larangan Jebakan Tikus Listrik di Persawahan

POLRI41 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Keselamatan warga menjadi prioritas utama jajaran Polsek Laren. Sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan fatal di area pertanian, personel Polsek Laren memasang banner imbauan Kamtibmas mengenai larangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di Desa Gampangsejati, Selasa (24/3/2026).

​Pemasangan banner yang dilakukan pukul 12.00 WIB ini menyasar titik-titik strategis di area persawahan yang sering dilalui petani dan masyarakat umum. Dua personel Polsek Laren, Aipda Tri dan Bripda Ilham, turun langsung memberikan edukasi visual maupun dialogis kepada para petani setempat.

​Kapolres Lamongan melalui Kapolsek Laren, AKP Witono Hariadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan listrik untuk membasmi hama tikus sangat berbahaya dan melanggar aturan karena dapat mengancam nyawa manusia.

​”Kami sangat memahami kendala petani terkait hama tikus, namun menggunakan aliran listrik di sawah bukan solusinya. Ini sangat berisiko mengenai warga atau orang yang melintas. Jangan sampai upaya menjaga tanaman justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” tegas AKP Witono Hariadi.

Poin Utama Himbauan Polsek Laren:

Keselamatan Umum: Aliran listrik di sawah berpotensi menimbulkan korsleting dan sengatan listrik fatal bagi petani maupun warga sekitar.

Solusi Alternatif: Petugas mendorong petani menggunakan metode pembasmian hama yang lebih aman dan sesuai anjuran dinas pertanian.

Kamtibmas Kondusif: Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir kejadian menonjol di wilayah hukum Polsek Laren.

​Hingga kegiatan berakhir, situasi di area persawahan Desa Gampangsejati terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polsek Laren berkomitmen untuk terus mensosialisasikan bahaya jebakan tikus listrik demi terciptanya lingkungan pertanian yang aman bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *